MEDIAKARAWANG - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dikeluhkan warga akibat dipenuhi sampah liar.
Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) pun menyampaikan aspirasi dan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karawang, meminta adanya evaluasi total terhadap pengelolaan kebersihan dan lingkungan.
FKUB menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat Rengasdengklok memiliki nilai historis tinggi sebagai kota perjuangan.
Alih-alih menjadi tempat bersantai dan bermain, RTH kini malah berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
Ketua FKUB, Angga Dheraka, menegaskan bahwa ini bukan semata soal teknis, melainkan bentuk dari pembiaran dan kelalaian sistematis.
"Kami ingin karya nyata, bukan retorika apalagi janji manis. Sudah cukup masyarakat dibuat kecewa. RTH dibangun dari anggaran besar, tapi kini tak terurus dan dipenuhi sampah. Ini jelas bentuk kegagalan," tegas Angga dalam pernyataannya.
FKUB mendesak Komisi III DPRD Karawang segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk memutasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta mencopot Kepala UPTD Wilayah II Rengasdengklok yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Karawang, Kaemin Komarudin atau akrab disapa Kang Ledeng. Hadir pula perwakilan DLHK Karawang, termasuk Sekretaris DLHK dan Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (PKKH).
Namun, kehadiran DLHK justru dinilai belum membawa solusi. FKUB menyayangkan lemahnya komitmen DLHK dalam menangani persoalan sampah, terlebih menyangkut RTH yang kini mangkrak dan tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
"Kami minta Komisi III DPRD Karawang turun langsung melihat kondisi lapangan. Ini bukan hanya masalah citra kota, tapi juga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat," tambah Angga.
Sementara itu, Kepala Bidang PKKH DLHK Karawang, Dede Pramiadi, menyampaikan bahwa pihaknya tak bisa melanjutkan pembangunan maupun melakukan perbaikan karena lahan RTH tersebut berada dalam status quo dan merupakan milik PT KAI.
"Menanam satu pohon saja bisa digugat karena status kepemilikan lahan. Kami mengikuti regulasi, bukan karena tak peduli. Justru kami sangat ingin menata ulang RTH, tapi terhalang status lahan," jelas Dede.
RTH Rengasdengklok sebelumnya dibangun menggunakan anggaran cukup besar, namun kini dibiarkan terbengkalai. FKUB berharap DPRD dan Pemkab Karawang segera mengambil tindakan tegas agar fungsi RTH bisa kembali berjalan optimal.
(Dedi/MK)
Posting Komentar untuk "FKUB Nilai DLHK Gagal Tangani Sampah RTH, DPRD Diminta Buat Rekomendasi Tegas"